Jumat, 23 Desember 2011

Magister Kenotariatan_akta

Surat atau tulisan disebut akta "acte". Maka akta adalah tulisan khusus yang dibuat untuk jadi alat bukti. Perlu di ketahuai bahwa tidak semua tulisan/ surat bersifat akta. Hal ini sesuai di dalam Pasal 1874 KUHPerdata (BW) tentang yang di maksud tulisan di bawah tangan ialah :
  • akta-akta di bawah tangan (bukan otentik)
  • surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan lainnya yang dibuat tanpa perantaraan pegawai umum
      Akta sebagai alat bukti tertulis dalam hal tertentu merupakan bukti kuat (lengkap) bagi pihak yang bersangkutan. Pihak-pihak yang menandatangani akta bertanggung jawab dan terikat akan isinya. Sampai di mana kekuatan akta yg di bubuhi "tandatangan stempel"/ fascimile ? Menurut para ahli hukum kekuatan bukti fascimile tergantung apakah surat-surat yang ditandatangani dengan stempel (cap) merupakam kebiasaan yang dilakukan pada surat-surat semacam itu, sehingga dianggap seakan-akan ditandatangani sendiri oleh penandatangan, yg bertanggung jawab dan terikat pada isinya. Pembuktian terebut ada pada pemilik penandatangan stempel. Mengenai kekuatan pembuktian akta-akta otentik, baik menyangkut lahiriah/keluar, formil/formal maupun materiil dapat dipahami pasal 1870 s.d 1872 KUHPerdata. Akta otentik adalah akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana akta itu dibuat (Pasal 1868 BW).

Akta berita acara
  • risalah rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas (PT)
  • akta protes non aksepti 
  • protes non pembayaran (ex Pasal 143b W.v.K)
Akta partij-akta
  • akta jual beli (ex Ps. 1457 BW)
  • perjanjian-perjanjian (kontrak) lainnya

Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan :
  • akta otentik dengan sendirinya tidak perlu dibuktikan karena mempunyai kekuatan bukti, baik secara formil ataupun materiil. Jadi perktaan pembuktian dianggap melekat pada akta tsb (sempurna) *bagi Hakim merupakan verplicint bewijs 
  • akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan bukti materiil jika setelah dibuktikan kekuatan formil dan kekuatan formil ini baru terjadi sesudah pihak ybs mengakui kebenaran isi dan cara dibuatnya akta itu *bagi Hakim merupak vrijbewijs