Surat atau tulisan disebut akta "acte". Maka akta adalah tulisan khusus yang dibuat untuk jadi alat bukti. Perlu di ketahuai bahwa tidak semua tulisan/ surat bersifat akta. Hal ini sesuai di dalam Pasal 1874 KUHPerdata (BW) tentang yang di maksud tulisan di bawah tangan ialah :
- akta-akta di bawah tangan (bukan otentik)
- surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan lainnya yang dibuat tanpa perantaraan pegawai umum
Akta berita acara
- risalah rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas (PT)
- akta protes non aksepti
- protes non pembayaran (ex Pasal 143b W.v.K)
- akta jual beli (ex Ps. 1457 BW)
- perjanjian-perjanjian (kontrak) lainnya
Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan :
- akta otentik dengan sendirinya tidak perlu dibuktikan karena mempunyai kekuatan bukti, baik secara formil ataupun materiil. Jadi perktaan pembuktian dianggap melekat pada akta tsb (sempurna) *bagi Hakim merupakan verplicint bewijs
- akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan bukti materiil jika setelah dibuktikan kekuatan formil dan kekuatan formil ini baru terjadi sesudah pihak ybs mengakui kebenaran isi dan cara dibuatnya akta itu *bagi Hakim merupak vrijbewijs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar